YOU CAN GET ALL

Wednesday 15 September 2010

Sidang Misbakhum di Tunda Lagi

untaianberita

Rabu, 15 September 2010 16:09 WIB

JAKARTA--MI: Sidang terdakwa kasus pemalsuan dokumen akta gadai dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century ditunda lagi karena jaksa kembali gagal menghadirkan saksi ahli.

"Seharusnya hari ini menghadirkan ahli, tapi tidak hadir," kata Jaksa Suhendron, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/9).

Menurut Jaksa Hendro, saksi ahli yang rencana hadir pada sidang ini adalah pakar hukum pidana Indrianto Seno Adjie. "Ahli itu sudah dipanggil hingga tiga kali, tapi tak kunjung hadir," katanya.

Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja menyatakan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (20/9) mendatang.

Dengan ditundanya sidang ini, Jaksa Hendro berjanji pada sidang berikutnya akan menghadirkan beberapa saksi yang bakal dikonfrontasi, yakni mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Konsultan PT Selalang Prima Internasional (SPI) Anhar Satyawan, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata dan pegawai bank, Novi, Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century Arga Tirtakirana dan stafnya Nana Suharna.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak menyatakan para saksi perlu dikonfrontasi karena ada beberapa keterangan yang diungkapkan tidak sama.

Parluhutan juga meminta jaksa menghadirkan notaris Buntario Tigris untuk sidang berikutnya, sebab, notaris dianggap bakal meringankan kliennya, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhamad Misbakhun dan Direktur SPI Frangky Ongkowardjojo, terkait keabsahan dokumen akta gadai senilai 4,5 juta dolar AS.

Dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dalam penerbitan L/C Bank Century ini, Franky dan Misbakhun didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ant/wt/OL-4)

No comments:

Post a Comment