YOU CAN GET ALL

Thursday 7 April 2011

Jenderal Kenalan Melinda Dee....

untaianberita

Metrotvnews.com, Jakarta: Inong Malinda Dee membantah pemberitaan yang menyebut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai salah seorang nasabah Citibank. Bantahan disampaikan melalui kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon.

"Barusan saya sudah tanya, tidak ada. Kenal sama Bapak Budi Gunawan pun tidak," kata Batara usai mendampingi pemeriksaan Malinda di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/4). 

Nama Budi disebut sebagai nasabah dalam pemberitaan di salah satu surat kabar nasional edisi hari ini. Koran mengutip pernyataan Budi Gunawan yang mengakui jadi korban Malinda. Padahal, Budi merasa tak pernah diwawancara koran tersebut. 

Bantahan disampaikan Budi Gunawan melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, Rabu siang. Jenderal bintang dua itu menegaskan Budi Gunawan bukan nasabah Citibank. Anton juga mengatakan Mabes Polri bakal menggunakan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. 

Malinda tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank sebesar Rp17 miliar. Ia terakhir menjabat Senior Relationship Manager di Citibank Landmark, Jakarta Selatan. 

Modus Malinda menggunakan slip transfer kosong yang sebagian ditandatangani nasabah, dan sebagian lain diduga dipalsukan. Slip kosong bertandatangan didapat Malinda dari nasabah prioritas yang ia pegang. Nasabah-nasabah tersebut dekat dengan Malinda sehingga mempercayakan slip kosong. 
Melalui slip tersebut, Malinda diduga mengalirkan uang dari rekening nasabah ke rekening pribadi. Uang lalu dialirkan ke sejumlah rekening dan perusahaan perempun berusia 47 tahun itu. Polisi telah memblokir 30 rekening di berbagai bank, yang dicurigai wadah uang Malinda.

Malinda ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Maret 2011. Polisi menyita puluhan dokumen transaksi dan empat mobil mewah. Ia dijerat sangkaan pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(IKA)

No comments:

Post a Comment