YOU CAN GET ALL

Tuesday, 1 February 2011

LOGIKA KOMPUTER HANYA DUA : "0" dan "1"

untaianberita

Selasa, 01/02/2011 16:24 WIB
'Kenapa Hukuman Ariel Lebih Berat dari RJ?'
Nugraha Rodiana - detikhot


Gambar
Ariel (Rachman/detikhot)
Jakarta Tersangka penyebar video porno Ariel, Redjoy atau RJ divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan Ariel yang hanya didakwa turut membantu penyebaran video tersebut dituntut lebih berat.

Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis terhadap eks vokalis Peterpan itu pun menimbulkan pro dan kontra.

Ada sebagian masyarakat yang menganggap vonis tersebut terlalu ringan, namun ada juga yang berpendapat kalau Ariel seharusnya dibebaskan. Sedangkan pihak Ariel menganggap vonis tersebut tidak seimbang.

"Ariel kan dituduh membantu menyebarkan, nah kenapa yang dituduh membantu hukumannya lebih tinggi dari yang menyebarkan?" ucap kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol saat dihubungi detikhot, Selasa (1/2/2011).

Tim kuasa hukum Ariel menganggap jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan pelantun 'Walau Habis Terang' itu dalam kasus video porno. Boy juga meminta agar pelaku penyebaran sesungguhnya juga diproses secara hukum.

"Kita meminta pihak kepolisian beserta jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang diduga keras dan namanya disebutkan di berkas acara. Kami khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," harapnya.

No comments:

Post a Comment