YOU CAN GET ALL

Wednesday 3 November 2010

Tatib belum Menjangkau Selingkuh DPR

untaianberita

Jumat, 22/10/2010 11:17 WIB
Priyo: Selingkuh Tak Diatur di Tatib DPR, Bisa Diselesaikan Secara Adat
Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta
- DPR memiliki tata tertib (Tatib) yang mengikat anggotanya bersikap. Namun tak ada satu pun pasal di Tatib yang mengatur soal larangan selingkuh. Terlebih anggota DPR juga manusia biasa, harap dimaklumi jika kemudian khilaf berselingkuh.

"Nggak ada (pasall) di Tata Tertib (yang mengatur anggota) dilarang selingkuh. Anggota DPR kan juga manusia biasa, bisa saja dia salah. Tapi seyogianya kalau ada seperti ini tidak perlu diekspose," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sambil tersenyum kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/10/2010).

Priyo mengaku terkejut dengan munculnya fakta banyak laporan kepada BK DPR terkait anggota DPR yang selingkuh. Priyo berharap masalah tersebut diselesaikan secara adat.

"Kalau dari Pak Ali Maschan Moesa biasanya sahih, agar diproses saja kalau itu menganggu etika. Kalau belum sebaiknya diselesaikan secara adat," usul Priyo yang juga Ketua DPP Golkar ini.

Priyo sendiri menganggap wajar isu negatif yang menyerang anggota DPR. Menurut Priyo, anggota DPR kerap terhempas isu negatif.

"Memang DPR ini sebagai lembaga politik tidak mungkin terlepas dari rumor dan isu. Kadangkala ntara rumor fakta dan isu itu beda-beda tipis," ujar Priyo yang mengenakan jas hitam ini.

Priyo sepakat dengan Ali yang menduga ada rivalitas dalam pelaporan kasus selingkuh tersebut. Priyo meyakini ada persaingan terselubung yang membuat anggota DPR digoyang dari luar.

"Kalau ada, itu sendiri bisa jadi ekses persaingan antar elite politisi di parlemen atau bisa saja ada maksud black campaign atau bisa saja benar," papar Priyo.

Sebelumnya, anggota BK DPR Ali Maschan Moesa memaparkan banyak laporan perselingkuhan anggota DPR yang dilaporkan ke BK. Penanganan kasus ini harus hati-hati karena bisa jadi laporan itu hanya fitnah untuk menjatuhkan.

No comments:

Post a Comment