YOU CAN GET ALL

Wednesday 10 November 2010

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

untaianberita

SMK3 itu sifatnya pedoman. Mau permen 05/1996, OHSAS 18000, ILO-2000, AS/NZ 4801, BS 8800, ANSI Z.10, dll semuanya adalah pedoman. Dalam kacamata apapun, entah praktisi atau akademisi, yang namanya pedoman selalu memberikan garis-garis besar yang harus (wajib) ada agar sistem K3 yang disusun dapat disebut sebagai sistem Manajemen. Dalam pedoman, tidaklah perlu di detail bagaimana melaksanakan suatu sistem manajemen K3.

Pendetailan bagaimana menjalakan sistem manajemen K3 tersebut diserahkan kepada industri-industri yang hendak menyusun dan menjalankannya dengan tidak mengabaikan garis-garis besar yang ada dalam pedoman tersebut. Sebagai contoh : pada hampir semua referensi sistem manajemen K3 disebutkan bahwa industri/organisasi harus melakukan identifikasi kompetensi saat penyusun program pelatihan, nah bagaimana cara menyusun atau menguraikan kompetensi tersebut ya diserahkan kepada industri/organisasi itu sendiri -entah pakai Bloom Taxonomy, entah pakai Nancy-Mandell Taxonomy, entah Wilson Taxonomy- semuanya diserahkan pada perusahaan/organisasi karena ini menyangkur sumber daya yang dimiliki oleh organisasi/industri.

Dalam sistem manajemen K3 tidak ada yang kultur asing maupun kultur lokal, karena sejatinya kultur K3 hanya 2 hal, yaitu :

1. Mencegah kerugian, apapun bentuknya kerugian tersebut
2. Mendatangkan nilai tambah

Sistem Manajemen K3 adalah aktifitas yang universal, diseluruh dunia yang dilakukan juga sama, namun yang menjadi sedikit perbedaan adalah pada aktifitas Risk Management. Risk Management adalah "jantung" dari pelaksanaan sistem Manajemen K3 tersebut, namun sayangnya Risk Management ini kerapkali metodenya masih banyak kita adopsi dari luar, sedang adakah asli produk Indonesia ? Hingga saat inipun saya masih belum menemukan (atau mungkin saya yang tidak dapat infonya).

Pengunaan metode Risk Management/SMK3 ini sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari asing atau tidak, karena penggunaan metode ini selalu bertujuan untuk mencapai kultur K3 sebagaimana yang saya jelaskan di atas.

Standard sistem Manajemen K3 sebenarnya WHO tahun 1994 telah mengeluarkan kemudian di sempurnakan oleh ILO 1995 selanjutnya di ratifikasi oleh Permenaker 05/1996. Semuanya menganut prinsip yang sama, yaitu : Preventing the risk and Creating safer workplace.

Lebih baik kiranya mulai sekarang, kita pelajari metode-metode tersebut secara seksama untuk dapat dipergunakan secara maksimal ditempat kerja.

No comments:

Post a Comment