YOU CAN GET ALL

Monday 25 October 2010

Penuntut Misbakhum Mantan Seorang Wartawan Kampus

untaianberita

Jakarta - Teguh Suhendro adalah jaksa yang menuntut Mukhamad Misbakhun, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century dengan 8 tahun penjara. Ternyata puluhan tahun lalu, JPU yang satu ini adalah wartawan kampus.

Menyidik perkara hingga menulis dakwaan sampai tuntutan merupakan cita-cita terpendam Hendro sejak kuliah. Mahasiswa angkatan 1988 ini memupuk rasa tersebut sejak bergelut di pers kampus Pro Justitia.

"Saya ikhlas menjalani profesi ini," kata alumni FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini kepada detikcom, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin, (25/10/2010).

Bedanya, jika menulis di pers untuk kepentingan masyarakat, sedangkan menulis berperkara untuk kepentingan persidangan. "Artinya sama-sama menulis. Dulu menulis untuk majalan kampus, Pro Justitia," jelas tim Bawaslu 2004 ini.

Pengalaman di dunia jurnalistik ini yang membuatnya tidak buta politik. Sehingga banyaknya tudingan politik dalam perkara Misbakhun membuatnya bergeming.

"Silakan mereka (berbicara) seperti itu. Tapi kan tidak buta politik, apalagi dulu aktif di pers mahasiswa," tutur jaksa yang telah bertugas ke berbagai tempat ini.

No comments:

Post a Comment