YOU CAN GET ALL

Wednesday 15 September 2010

SKB PENDIRIAN RUMAH IBADAH TETAP PERLU

untaianberita

LDII: SKB Pendirian Rumah Ibadah Tetap Diperlukan

Sosbud / Rabu, 15 September 2010 15:10 WIB

Metrotvnews.com, Purwokerto: Keberadaan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/mdn-mag/1969 tetap diperlukan untuk menjamin kerukunan umat beragama.

"Lebih bagus lagi kalau ada implementasi dalam melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya ini," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Banyumas Sarlan di Purwokerto, Rabu (15/9).

Menurut dia, implementasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama. "Kebetulan di Kabupaten Banyumas saat ini sudah terbentuk lembaga itu," kata Sarlan. Sarlan menyebutkan salah satu kegiatan yang dimotori FKUB bersama LDII adalah pembentukan Posko Mudik Terpadu Lintas Organisasi Massa dan Agama.

Menurut dia, keberadaan posko tersebut merupakan wujud kerukunan hidup umat beragama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kendati demikian, dia mengakui adanya batasan dalam kehidupan beragama yang berdasarkan pada fanatisme.

"Fanatisme boleh saja dilakukan dalam hubungan manusia dengan Allah. Akan tetapi, jika sudah masuk dalam lingkungan sosial atau kemasyarakatan, sebaiknya fanatisme tersebut bisa dilepaskan," katanya.

Menurut Sarlan, fanatisme yang sempit justru dapat merusak toleransi umat beragama karena dapat memunculkan egoisme. "Mereka yang memiliki fanatisme yang sempit jika berdampingan dalam kehidupan kemasyarakatan sering kali menganggap agama lain sebagai musuh. Hal ini harus dihindarkan," katanya.

Oleh karena itu, kata Sarlan, keberadaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri masih tetap diperlukan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Selain itu, umat beragama juga harus bisa menjalankan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin kerukunan hidup beragama.(Ant/DOR)

No comments:

Post a Comment