YOU CAN GET ALL

Tuesday 14 September 2010

FKUB BEKASI memberikan Komentarnya

untaianberita

FKUB: Kasus HKBP Terkait Pembangunan Rumah Ibadah

Jakarta (ANTARA) - Ketua FKUB Kota Bekasi Hasnul Kholid di Jakarta, Selasa mengatakan, kasus penganiayaan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI), Bekasi diyakini terkait pembangunan rumah ibadah.

"Kasus yang terjadi pada 12 September lalu itu menyangkut pendirian rumah ibadah karena selama ini dari Forum Kerukukan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi sudah berusaha mensosialisasikan tentang kerukunan beragama," katanya.

Ia menegaskan, pelaku penganiayaan Pendeta Luspida Simanjuntak yang mengalami luka memar di pelipis kanan dan pembantu/asisten pendeta, Asian Lumbantoruan Sihombing mendapat luka tusuk di perut bagian kanan, bukanlah warga setempat.

Selain itu, dibantah juga bahwa dalam peristiwa itu warga berhadap-hadapan dengan jemaat di Kebun Kosong karena yang terjadi, pelaku naik sepeda motor lalu melakukan penusukan.

Hal senada dikatakan Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Sulaiman bahwa opini yang berkembang umat Islam menghalangi ibadah tidak benar sebab terbukti selama 19 tahun jemaat HKBP bisa beribadah.

"Tapi jemaat gereja HKBP ini melanggar aturan menjadikan rumah tinggal sebagai rumah ibadah dan kegiatannya tidak ada izin," tambahnya.

Sementara, Pendeta Andrian Matkussa dari FKUB Kabupaten Bekasi mengatakan, kasus penganiayaan jemaat gereja itu tidak lepas dari belum maksimalnya peran pemerintah dalam mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang kerukunan umat beragama.

"Jangan sampai aturan PBM itu hanya berlaku untuk satu agama tapi diberlakukan bagi semua agama," kata Andrian.

Dia juga meminta polisi agar bertindak tegas dan jangan memberikan tanggapan yang menyudutkan umat agama lain.

Permasalahan rumah ibadah jemaat HKBP ini sudah berlangsung sejak lama, pada 2007, pengurus Jemaat HKBP membeli tanah seluas 2.070 meter persegi di Kampung Ciketing kecamatan Mustika Jaya, Bekasi untuk dijadikan gereja.

Tetapi berulang kali warga menolak dan warga mulai resah dengan kondisi rumah di Jalan Puyuh Raya nomor 14 yang dijadikan tempat kebaktian karena dianggap semakin mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Sudah berulang kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga melibatkan FKUB dan pemerintah setempat yang menyimpulkan memberikan tengat waktu untuk menjadikan rumah tersebut kembali kepada fungsinya sebagai tempat tinggal.

Pihak HKBP tetap bersikukuh melakukan kebaktian di rumah jalan Puyuh Raya nomor 14 meski tidak memiliki izin dari pihak-pihak terkait hingga pada 1 Maret 2010 Pemkot Bekasi menyegel rumah tersebut.

Pertemuan 2 Maret 2010 menghasilkan kesimpulan antara lain rumah di Jalan Puyuh Raya nomor 14 disegel dan Pemkot Bekasi menawarkan tiga lokasi alternatif kepada jemaat HKBP.

Sambil menunggu lokasi alternatif dipilih, Pemkot Bekasi menyediakan tempat sementara di Gedung Panghudi Luhur dan HKBP sudah sepakat untuk kebaktian di tempat itu tapi pada pelaksanaannya HKBP PTI tidak beribadah di lokasi yang telah ditetapkan.

Berbagai pertemuan terus dilangsungkan untuk mencari solusi permasalahan rumah ibadah tersebut sejak Juli 2010 dengan berbagai keputusan dan berulang kali terjadi penolakan masyarakat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amidhan mengatakan bahwa permasalahan pembangunan rumah ibadah tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk diselesaikan dengan dukungan penuh dari FKUB.

"Begitu juga dengan kasus penganiayaan dan penusukan jemaat gereja kita serahkan kepada aparat hukum," kata Amdihan.

No comments:

Post a Comment