YOU CAN GET ALL

Wednesday 8 September 2010

Di Jerat 4 Dakwaan, Gayus Terancam 20 Tahun

untaianberita

JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeber empat perbuatan Gayus yang dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan setebal 24 halaman yang mengakibatkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu dijerat empat dakwaan yang disusun secara kumulatif.

Dalam dakwaan pertama, jaksa mengungkapkan perbuatan Gayus yang menyalahgunakan wewenang terkait dengan pemeriksaan pajak di PT Surya Alam Tunggal (SAT). Awalnya, pada Januari 2007, PT SAT menyelesaikan kewajibannya selaku wajib pajak, yaitu membayar pajak kurang bayar Rp 487,2 juta.

Namun, beberapa hari kemudian PT SAT mengajukan permohonan keberatan. ''Alasan keberatan adalah adanya kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan,'' kata jaksa Rhein Singal. Selanjutnya, berbekal surat yang diterima Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus mendapat tugas meneliti formal dan membuat resume awal.

JPU menyebutkan, Gayus lantas menyetujui keberatan wajib pajak PT SAT. Padahal, seharusnya terdakwa tidak mengusulkan persetujuan keberatan itu. ''Terdakwa tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh,'' papar Rhein.

Berdasar hasil penelitian dan telaah yang menyetujui keberatan tersebut, pada 22 November 2007, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000. JPU menyebutkan, perbuatan Gayus tersebut dilakukan bersama-sama dengan Humala Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. ''Perbuatan tersebut telah menguntungkan korporasi, yaitu PT Surya Alam Tunggal, dan telah merugikan keuangan negara,'' urai jaksa Rhein.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, jaksa menguraikan perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.

Gayus bersama Haposan selanjutnya bekerja sama dengan Andi Kosasih membuat perjanjian kerja sama untuk menyiasati rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. ''Haposan meminta Andi Kosasih mengakui uang yang diblokir itu adalah miliknya dalam rangka kerja sama pembelian tanah,'' beber jaksa Uung Abdul Syakur.

Sekitar Agustus hingga September 2009, terdakwa Gayus memberi Haposan uang USD 700 ribu untuk menguruskan perkaranya dan memberikan kepada penyidik. Itu dimaksudkan, antara lain, agar Gayus tidak dikenai penahanan, penyidik tidak memblokir rekening Gayus di Bank Mandiri, dan penyidik tidak meyita rumah Gayus di Gading Park View, Kelapa Gading.

''Setelah menerima uang dari terdakwa, Haposan menyerahkan uang itu kepada Arafat Enanie sebanyak dua kali, sebesar USD 2.500 dan USD 3.500,'' katanya. Di lain waktu, Haposan kembali memberi Arafat sebanyak USD 4 ribu. Kemudian, Arafat menyerahkan uang itu kepada penyidik Mardiani.

Perbuatan Gayus yang lain ialah menyuap Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memengaruhi putusan hakim. Ketika itu, pada Januari 2010, Gayus disidang di PN Tangerang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.

Jaksa mengungkapkan, pada 9 Maret 2010, Gayus menemui hakim Muhtadi di rumah dinasnya. ''Tujuan terdakwa menemui Muhtadi adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan,'' ungkap Uung.

Gayus lantas menjanjikan akan memberikan uang kepada Muhtadi sebagai hakim ketua dan hakim anggota sebesar USD 20 ribu. ''Atas tawaran terdakwa tersebut, hakim Muhtadi Asnun tidak berupaya menolak,'' sambungnya.

Menjelang putusan, lanjut jaksa, Muhtadi menghubungi Gayus melalui SMS (short message service) untuk meminta tambahan dana. ''Khusus kopi saya ditambah 100 persen ya Pak.'' Begitu bunyi SMS dari Muhtadi yang diartikan Gayus sebagai permintaan tambahan USD 10 ribu. ''Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi,'' kata Uung.

Belum sempat terealisasi, Muhtadi kembali menghubungi Gayus dan meminta tambahan lagi USD 10 ribu. Alasannya, akan membelikan mobil anaknya. Muhtadi menjanjikan akan memenuhi semua permintaan Gayus.

Menjelang putusan hakim dibacakan, Gayus dengan diantar panitera PN Tangerang bernama Ikat menyerahkan amplop berisi uang USD 40 ribu di rumah Muhtadi. Hasilnya, hakim memvonis bebas. ''Amar putusan tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa, yaitu bebas dari segala dakwaan penuntut umum,'' kata jaksa.

Perbuatan keempat Gayus adalah terkait dengan kesengajaan tidak memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Itu terkait dengan Gayus yang beberapa kali menerima uang dari wajib pajak atau konsultan pajak Rp 28 miliar. Di hadapan penyidik, Gayus mengungkapkan bahwa asal usul hartanya itu karena drinya memiliki hubungan kerja sama dengan Andi Kosasih.

Gayus yang kemarin mengenakan kemeja batik mencermati setiap kalimat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menyimak dari salinan surat dakwaan yang telah diterima. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho tentang isi dakwaan, Gayus mengatakan, ''Ada beberapa hal yang saya tidak mengerti.''

Dia lantas menunjukkan dakwaan pertama primer dan subsider serta dakwaan kedua primer dan subsider sebagai dakwaan yang tidak dipahaminya. ''Dakwaan ketiga, saya mengerti. Tapi, itu tidak benar. Dakwaan keempat, saya mengerti,'' ujar Gayus kepada majelis hakim.

Hakim Albertina lantas meminta jaksa Rhein Singal menjelaskan ulang kepada Gayus tentang dakwaan pertama dan kedua. Meski dijelaskan secara singkat, pria kelahiran 1979 itu tetap tidak mengerti.

Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam surat dakwaan perkara Gayus. Dia mengatakan, pengungkapan kasus skandal mafia pajak itu tidak maksimal. ''Kejanggalannya, mengapa mesti dibatasi? Kalau memang perkaranya lebih luas, mengapa dilokalisasi,'' katanya sesudah sidang.

Dia menuding pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara itu tidak menyeluruh. Bahkan, itu tidak memenuhi harapan masyarakat. ''Gayus ini hanya tumbal,'' keluh pengacara yang identik dengan rambut putih itu. Dia menegaskan, jika bersalah, Gayus harus dihukum. (fal/c4/agm)

No comments:

Post a Comment