YOU CAN GET ALL

Saturday 21 August 2010

Ancaman hukuman mati ’dicuekin’

ImageJAKARTA - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba’asyir menanggapi dingin ancaman hukuman mati atas penerapan pelanggaran UU Terorisme oleh penyidik Polri. ’’Percuma Ba’asyir melawan atau membela diri, karena semua sudah dirancang sebagian oknum Polri. Hal ini pernah disampaikan Ba’asyir saat diperiksa penyidik Mabes Polri,” ujar pengacara Ba’asyir, Mahendradatta, Rabu (11/8).

Menurut dia, apa pun alasan yang disampaikan Ba’asyir di depan penyidik, pasti tidak akan diterima. ’’Saya mau bicara apa pun, pasti dijebloskan, silakan saja bapak-bapak ini tentukan nasib saya di dunia,” ujar Mahendra menirukan ucapan Ba’asyir.

Menurut Mahendra, bukan pertama kali ini Ba’asyir dituntut dengan pasal-pasal yang bombastis. Berulang kali pula pria berjenggot putih ini dituduh melakukan teror-teror yang mengerikan lewat serangkaian aksi bom di Tanah Air. Kali ini, saat Ba’asyir dituduh terlibat latihan militer di Aceh, hal ini pun tidak mengherankan lagi bagi Mahendra.

’’Memang ada sekelompok kecil oknum di tubuh Polri yang tidak senang waktu beliau dibebaskan,” tuding Mahendra. Menurut dia, Tim Pembela Muslim (TPM) pun akan berusaha membela Ba’asyir sekuat tenaga. Namun di bulan Ramadan ini, Ba’asyir meminta agar tidak terlalu banyak berbantah-bantahan. Pihak TPM pun menyanggupi permintaan ini.

Mahendra mengaku tersinggung atas tuduhan penyidik yang mengaitkan serangkaian teror di tanah air dan pelatihan militer Ba’asyir merupakan upaya untuk mengganti dasar negara. ’’Ba’asyir memang orang kampung. Tapi tidak bodoh. Kami tersinggung dengan tuduhan itu,” ujar pengacara Ba’asyir dari TPM, Mahendradatta.

Menurut Mahendra, Ba’asyir tentu tidak sebodoh itu mau melawan TNI dan polisi yang jumlahnya ratusan ribu untuk mengganti dasar negara. Apalagi menurut Mahendra, polisi menuduh pengikut Ba’asyir yang telah dilatih hanya sekitar 50 orang. ’’Masa pikirannya sebodoh itu, 50 orang mau melawan ratusan ribu TNI dan Polri,” ujar Mahendra.

Tiga bukti
Sementara itu diperoleh keterangan penyidik Mabes Polri akan menjerat Abu Bakar Ba’asyir atas pelanggaran UU No 15 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Pengenaan undang-undang itu didasarkan atas sejumlah bukti berupa laporan serangkaian kegiatan terorisme dan laporan visual berupa video yang diperoleh penyidik Polri.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, ada tiga hal keikutsertaan Ba’asyir dalam terorisme di Tanah Air. Pertama, Baasyir aktif dalam perencanaan kegiatan teroris, termasuk di dalamnya proses pelatihan sampai aksinya.

Kedua, lanjut Edward, Ba’asyir sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) aktif menggalang dana untuk mengumpulkan data dan memberikan uang kepada orang-orang yang ditunjuk untuk operasi dan pengendali di Aceh.

Terakhir, kata dia, Baasyir mengetahui rangkaian peristiwa terorisme dari laporan-laporan yang disampaikan secara berkala, bahkan dilaporkan dengan laporan-laporan visual.

Keluarga tak yakin
Kendati saat ini Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ustaz Abu Bakar Ba"asyir dalam tahanan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatannya dengan kelompok teroris Aceh. Namun pihak keluarga tetap berkeyakinan, mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kelompok teroris mana pun.

"Kami tetap berkeyakinan bahwa ayah kami, ustaz Abu Bakar Ba"asyir tetap bersih. Tidak terlibat dengan kelompok teroris mana pun. Kendati saat ini Mabes Polri telah menetapkan beliau sebagai tersangka sekali pun," kata Abdurrohim atau yang biasa dipanggil Iim ketika dikonfirmasi Wawasan, Rabu pagi tadi.

Iim yang sekarang ini posisinya masih berada di Jakarta itu juga mengatakan, atas status penetapan ayahnya tersebut, baik Tim Pembela Muslim (TPM) dan pihak keluarga secara resmi belum menerima surat dari kepolisian. Dirinya hanya mengetahui dari pemberitaan di sejumlah media, yang selama ini mengikuti perkembangan status ustaz Abu Bakar Ba"asyir. "Ketika Selasa kemarin saya menengok ayah, memang belum ada penetapan sama sekali dari Mabes Polri. Kalau sekarang telah ada perubahan saya tidak tahu." dtc/inl/Hud-ip

No comments:

Post a Comment