YOU CAN GET ALL

Friday 10 December 2010

Polisi Mengincar Pengemudi Pake HP

untaianberita

"Polisi Gunakan CCTV Pantau Pengemudi Pakai HP"

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengoptimalkan alat kamera tersembunyi atau "Closed Circuit Television" (CCTV) di beberapa titik jalan protokol di DKI Jakarta, guna memantau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

"Alat itu untuk mengintai pengemudi kendaraan yang menggunakan telepon selular saat mengendara," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Jumat (3/12).

Royke mengatakan petugas akan memaksimalkan alat kamera tersembunyi itu pada beberapa titik di sekitar jalan protokol wilayah DKI Jakarta.

Hasil rekaman kamera tersembunyi itu menurut Royke akan menjadi alat bukti saat dilakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar aturan lalulintas.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan telepon selular saat mengemudi.

Ditlantas Polda Metro Jaya mendata belasan penggunaan kendaraan ditilang petugas selama 2010 karena terlihat menggunakan telepon selular saat mengemudi kendaraan.

Royke mengatakan selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang berkomunikasi menggunakan telepon selular.

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

No comments:

Post a Comment