YOU CAN GET ALL

Friday 12 November 2010

Apa Benar Bakrie Setor 75 M ke Gayus ?


untaianberita

Jumat, 12/11/2010 17:58 WIB
Sidang Mafia Hukum
Satgas Sebut Kelompok Bakrie Setor Rp 75 Miliar ke Gayus
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Satgas anti mafia hukum, Mas Achmad Santosa (Ota) kembali menyebut perusahaan kelompok Bakrie sebagai penyumbang dana terbesar ke rekening Gayus Tambunan. Dana tersebut sebagai uang terimakasih karena Gayus telah membantu mengurus pajak anak perusahaan Bakrie yang bermasalah.

"Di Singapura, secara gamblang Gayus katakan jumlah yg paling besar ketika ia terima dari wajib pajak, dari Grup Bakrie. Ia sebutkan KPC, Bumi Resources, Arutmin. Ia terima jumlah dalam besar. Ditotal dengan Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," kata Ota saat bersaksi untuk Haposan Hutagalung di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (12/11/2010).

Satgas pun bertanya, kok bisa sebanyak itu? "Kami kalau memberikan servis ke wajib pajak, lumayan uang terima kasihnya," imbuh Ota menirukan Gayus.

Mata rantai grup Bakrie ke Gayus dijabarkan oleh saksi Alif Kuncoro. Menurut Alif, Bakrie diwakili oleh salah satu manajernya yang saat ini telah menjabat sebagai direktur bernama Deni. Deni menghubungi konsultan pajak bernama Imam Cahyo Maliki. Imam ini merupakan adik Alif Kuncoro. Nah, dari Alif inilah, Gayus melakukan koneksi.

Sederhananya, rantai tersebut begini: Kelompok Bakrie --> Deni --> Imam Cahyo --> Alif Kuncoro --> Gayus Tambunan.

"Deni, manajer perusahaan Bakrie. Deni teman karibnya Imam Cahyo Maliki. Sekarang direktur di salah satu perusahaan Bakrie. Barangkali ada kaitannya dengan kasus pemblokiran rekening Gayus," kata Alif Kuncoro saat bersaksi untuk Gayus, Rabu (10/11/2010).

Di luar persidangan, kelompok Bakrie berkali-kali membantah 'nyanyian' Gayus tersebut. PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, Selasa (28/9/2010).

No comments:

Post a Comment