Parah, Anggota Jamaah Islamiyah Dibebaskan Malaysia
Polisi Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (24/9/2010), mengatakan, pria anggota Jamaah Islamiyah itu telah diserahkan kepada Imigrasi Malaysia untuk dideportasi.
Mohamad Fuzi Harun, Direktur Satuan Tugas Khusus Operasi Anti-Terorisme Kepolisian Malaysia, mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein telah membatalkan perintah penahanan terhadap Mas Selamat.
Sebagai informasi, Mas Selamat adalah warga negara Singapura kelahiran Indonesia. Ia telah lama bersembunyi di negara bagian Johor di bagian selatan Semenanjung Malaysia sejak Maret 2008. Hal itu ia lakukan setelah melarikan diri dari pusat penahanan Whitley di Singapura pada 27 Februari 2008.
Polisi Malaysia berhasil menangkap Mas Selamat pada 1 April 2009 di negara bagian Johor. Pemberlakuan ISA dalam hukum Malaysia membolehkan penahanan seseorang tanpa diadili atas tuduhan mengancam keamanan negara.
Adapun PBB memasukkan Jamaah Islamiyah ke dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris yang memiliki jaringan dengan Al Qaeda atau Taliban.
No comments:
Post a Comment